Aku dan Kamu... Aku dan Kalian... Aku dan mereka.. Kamu dan mereka.. KITA jd SATU.. KITA harus bersatu..agar semua yg KITA mau bisa Terpadu..
Sayang... kalianlah sahabat-sahabatku...
kalianlah sayangku...
Cinta...
kalianpun cintaku..
Kalian ada di hidupku..
Bahagia...
saat tertawa bersama,,
saat menangis bersama..
saat susah bersama..
saat melangkah bersama...
Buat sahabat-sahabatku tercinta yang sangat saya banggakan.. teruslah SEMANGAT..!! ingatlah..hari esok kita tak tau apa yang akan terjadi,meskipun kita sudah berencana sedemikian rapi,sedemikian indah,namun jgn pernah tkt,kita tdk hidup sendiri,,,
ada ALLAH yg tak pernah tidur.. ada kita yg kan selalu ada slagi belum terpisahkan,,! "KEEP OUR SPIRIT,SURE WE CAN DO IT..!!"
Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan
keluarga berencana
Kewenangan dalam menjalankan program Pemerintah
Kewenangan bidan yang menjalankan praktik di
daerah yang tidak memiliki dokter
Kewenangan normal adalah
kewenangan yang dimiliki oleh seluruh bidan. Kewenangan ini meliputi:
Pelayanan kesehatan ibu
Ruang lingkup:
Pelayanan konseling pada masa pra hamil
Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
Pelayanan persalinan normal
Pelayanan ibu nifas normal
Pelayanan ibu menyusui
Pelayanan konseling pada masa antara dua
kehamilan
Kewenangan:
Episiotomi
Penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II
Penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan
dengan perujukan
Pemberian tablet Fe pada ibu hamil
Pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas
Fasilitasi/bimbingan inisiasi menyusu dini
(IMD) dan promosi air susu ibu (ASI) eksklusif
Pemberian uterotonika pada manajemen aktif kala
tiga dan postpartum
Penyuluhan dan konseling
Bimbingan pada kelompok ibu hamil
Pemberian surat keterangan kematian
Pemberian surat keterangan cuti bersalin
Pelayanan kesehatan anak
Ruang lingkup:
Pelayanan bayi baru lahir
Pelayanan bayi
Pelayanan anak balita
Pelayanan anak pra sekolah
Kewenangan:
Melakukan asuhan bayi baru lahir normal termasuk
resusitasi, pencegahan hipotermi, inisiasi menyusu dini (IMD), injeksi
vitamin K 1, perawatan bayi baru lahir pada masa neonatal (0-28 hari),
dan perawatan tali pusat
Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan
segera merujuk
Penanganan kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan
perujukan
Pemberian imunisasi rutin sesuai program
Pemerintah
Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan
anak pra sekolah
Pemberian konseling dan penyuluhan
Pemberian surat keterangan kelahiran
Pemberian surat keterangan kematian
Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan
keluarga berencana, dengan kewenangan:
Memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan
reproduksi perempuan dan keluarga berencana
Memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom
Selain kewenangan normal
sebagaimana tersebut di atas, khusus bagi bidan yang menjalankan program
Pemerintah mendapat kewenangan tambahan untuk melakukan pelayanan kesehatan
yang meliputi:
Pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat
kontrasepsi dalam rahim, dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah
kulit
Asuhan antenatal terintegrasi dengan intervensi
khusus penyakit kronis tertentu (dilakukan di bawah supervisi dokter)
Penanganan bayi dan anak balita sakit sesuai
pedoman yang ditetapkan
Melakukan pembinaan peran serta masyarakat di
bidang kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah dan remaja, dan
penyehatan lingkungan
Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, anak
pra sekolah dan anak sekolah
Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas
Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan
penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) termasuk pemberian
kondom, dan penyakit lainnya
Pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika
dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) melalui informasi dan edukasi
Pelayanan kesehatan lain yang merupakan program
Pemerintah
Khusus untuk pelayanan alat
kontrasepsi bawah kulit, asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi dan
anak balita sakit, dan pelaksanaan deteksi dini, merujuk, dan memberikan
penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) dan penyakit lainnya, serta
pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya
(NAPZA), hanya dapat dilakukan oleh bidan yang telah mendapat pelatihan untuk
pelayanan tersebut.
Selain itu, khusus di daerah
(kecamatan atau kelurahan/desa) yang belum ada dokter, bidan juga diberikan
kewenangan sementara untuk memberikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan
normal, dengan syarat telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota. Kewenangan bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan di luar
kewenangan normal tersebut berakhir dan tidak berlaku lagi jika di daerah
tersebut sudah terdapat tenaga dokter.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK
INDONESIANOMOR
HK.02.02/MENKES/149/2010TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari
pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. 2. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang
digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif
dan rehabilitatif. 3. Surat Izin Praktek Bidan yang selanjutnya disingkat
SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan yang sudah memenuhi
persyaratan untuk menjalankan praktik kebidanan. 4. Standar adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai
petunjuk dalam menjalankan profesi yang meliputi standar pelayanan, standar
profesi dan standar operasional prosedur. 5. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR
adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada tenaga kesehatan
yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. 6. Obat Bebas adalah obat yang berlogo bulatan berwarna hijau
yang dapat diperoleh tanpa resep dokter. 7. Obat Bebas Terbatas adalah obat yang berlogo bulatan
berwarna biru yang dapat diperoleh tanpa resep dokter. 8. Organisasi Profesi adalah Ikatan Bidan Indonesia
BAB II PERIZINAN
Pasal 2 1. Bidan dapat menjalankan praktik pada fasilitas
pelayanan kesehatan 2. Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (1) meliputi fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktek mandiri
dan/atau praktik mandiri. 3. Bidan yang menjalankan praktik mandiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berpendidikan minimal Diploma III (D III) kebidanan.
Pasal 3 1. Setiap bidan yang menjalankan praktek wajib memiliki
SIPB 2. Kewajiban memiliki SIPB dikecualikan bagi bidan yang
menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri
atau Bidan yang menjalankan tugas pemerintah sebagai Bidan Desa.
Pasal 4 1. SIPB sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1)
dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. 2. SIPB berlaku selama STR masih berlaku.
Pasal 5 1. Untuk memperoleh SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4, bidan harus mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
dengan melampirkan: a. Fotocopi STR yang masih berlaku dan dilegalisir b. Surat keterangan sehat fisik dari Dokter yang memiliki
Surat Izin Praktik; c. Surat pernyataan memiliki tempat praktik d. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga )
lembar; dan e. Rekomendasi dari Organisasi Profesi 2. Surat permohonan memperoleh SIPB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Formulir I (terlampir) 3. SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan
untuk 1 (satu) tempat praktik. 4. SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana
tercantum dalam Formulir II terlampir
Pasal 6 1. Bidan dalam menjalankan praktik mandiri harus memenuhi
persyaratan meliputi tempat praktik dan peralatan untuk tindakan asuhan
kebidanan 2. Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam lampiran peraturan ini. 3. Dalam menjalankan praktik mandiri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Bidan wajib memasang nama praktik kebidanan
Pasal 7 SIPB dinyatakan tidak berlaku karena: 1. Tempat praktik tidak sesuai lagi dengan SIPB 2. Masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang 3. Dicabut atas perintanh pengadilan 4. Dicabut atas rekomendasi Organisasi Profesi 5. Yang bersangkutan meninggal dunia
BAB IIIPENYELENGGARAAN PRAKTIK
Pasal 8 Bidan dalam menjalankan praktik berwenang untuk memberikan
pelayanan meliputi: a. Pelayanan kebidanan b. Pelayanan reproduksi perempuan; dan c. Pelayanan kesehatan masyarakat
Pasal 9 1. Pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8
huruf a ditujukan kepada ibu dan bayi 2. Pelayanan kebidanan kepada ibu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan pada masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas dan
masa menyusui. 3. Pelayanan kebidanan pada bayi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan pada bayi baru lahir normal sampai usia 28 (dua puluh
delapan) hari.
Pasal 10 1. Pelayanan kebidanan kepada ibu sebagaimana dimaksud
dalam pasal 9 ayat (2) meliputi: a. Penyuluhan dan konseling b. Pemeriksaan fisik c. Pelayanan antenatal pada kehamilan normal d. Pertolongan persalinan normal e. Pelayanan ibu nifas normal
2. Pelayanan kebidanann kepada bayi sebagaimana dimaksud
dalam pasal 9 ayat (3) meliputi: a. Pemeriksaan bayi baru lahir b. Perawatan tali pusat c. Perawatan bayi d. Resusitasi pada bayi baru lahir e. Pemberian imunisasi bayi dalam rangka menjalankan tugas
pemerintah; dan f. Pemberian penyuluhan
Pasal 11 Bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 8 huruf a berwenang untuk: a. Memberikan imunisasi dalam rangka menjalankan tugas
pemerintah b. Bimbingan senam hamil c. Episiotomi d. Penjahitan luka episiotomi e. Kompresi bimanual dalam rangka kegawatdaruratan,
dilanjutkan dengan perujukan; f. Pencegahan anemi g. Inisiasi menyusui dini dan promosi air susu ibu
eksklusif h. Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia i. Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera
merujuk; j. Pemberian minum dengan sonde/pipet k. Pemberian obat bebas, uterotonika untuk postpartum dan
manajemen aktif kala III; l. Pemberian surat keterangan kelahiran m. Pemberian surat keterangan hamil untuk keperluan cuti
melahirkan
Pasal 12 Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi
perempuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b, berwenang untuk; a. Memberikan alat kontrasepsi oral, suntikan dan alat
kontrasepsi dalam rahim dalam rangka menjalankan tugas pemerintah, dan kondom; b. Memasang alat kontrasepsi dalam rahim di fasilitas
pelayanan kesehatan pemerintah dengan supervisi dokter; c. Memberikan penyuluhan/konseling pemilihan kontrasepsi d. Melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim di
fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah; dan e. Memberikan konseling dan tindakan pencegahan kepada
perempuan pada masa pranikah dan prahamil.
Pasal 13 Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf c, berwenang untuk: a. Melakukan pembinaan peran serta masyarakat dibidang
kesehatan ibu dan bayi; b. Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas; dan c. Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan
penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS), penyalahgunaan Narkotika Psikotropika
dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya.
Pasal 14 1. Dalam keadaan darurat untuk penyelamatan nyawa
seseorang/pasien dan tidak ada dokter di tempat kejadian, bidan dapat melakukan
pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8. 2. Bagi bidan yang menjalankan praktik di daerah yang
tidak memiliki dokter, dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah dapat
melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 8. 3. Daerah yang tidak memiliki dokter sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. 4. Dalam hal daearah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
telah terdapat dokter, kewenangan bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak berlaku.
Pasal 15 1. Pemerintah daerah menyelenggarakan pelatihan bagi bidan
yang memberikan pelayanan di daerah yang tidak memiliki dokter. 2. Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diseleenggarakan sesuai dengan modul Modul Pelatihan yang ditetapkan oleh
Menteri. 3. Bidan yang lulus pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) memperoleh sertifikat.
Pasal 16 Pada daerah yang tidak memiliki dokter, pemerintah daerah
hanya menempatkan Bidan dengan pendidikan Diploma III kebidanan atau bidan dengan
pendidikan Diploma I kebidanan yang telah mengikuti pelatihan.
Pasal 17 Bidan dalam menjalankan praktik harus membantu program
pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Pasal 18 1. Dalam menjalankan praktik, bidan berkewajiban untuk: a. Menghormati hak pasien b. Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani dengan tepat
waktu. c. Menyimpan rahasia kedokteran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; d. Memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien
dan pelayanan yang dibutuhkan; e. Meminta persetujuan tindakan kebidanan yang akan
dilakukan; f. Melakukan pencatatan asuhan kebidanan secara
sistematis; g. Mematuhi standar; dan h. Melakukan pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan
termasuk pelaporan kelahirana dan kematian.
2. Bidan dalam menjalankan praktik senantiasa meningkatkan
mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 19 Dalam melaksanakan praktik, bidan mempunyai hak: a. Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan
praktik sepanjang sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan; b. Memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari pasien
dan/ atau keluarganya; c. Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan, standar
profesi dan standar pelayanan; dan d. Menerima imbalan jasa profesi.
Bab IVPEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 20 1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan
dan pengawasan dan mengikutsertakan organisasi profesi. 2. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien dan
melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya
bagi kesehatan.
Pasal 21 1. Dalam rangka melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 20, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan
tindakan administratif kepada bidan yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan penyelenggaraan praktik dalam peraturan ini. 2. Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui: a. Teguran lisan b. Teguran tertulis c. Pencabutan SIPB untuk sementara paling lama 1 (satu)
tahun; atau d. Pencabutan SIPB selamanya.
BAB VKETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22 1. SIPB yang dimiliki Bidan berdasarkan Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan
masih tetap berlaku sampai masa SIPB berakhir. 2. Pada saat peraturan ini mulai berlaku, SIPB yang sedang
dalam proses perizinan, dilaksanakan sesuai ketentuan Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan.
BAB VIIKETENTUAN PENUTUP
Pasal 23 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik
Bidan sepanjang yang berkaitan dengan perizinan dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 24 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
hari demi hari terus berganti
pergantian waktupun tidak dapat dielakkan
perubahan adalah sebuah realitas yang harus di hadapi
sebagai konsekwensi logis atas akhir dari setiap langkah
paradigma hidup merupakan acuan dalam melangkah
sebagai barometer dalam menjalani hidup
menuju sebuah wujud misteri
" cita-cita "
perenungan kembali tentang paradigma hidup
tentang cita-cita yang tergantung di angkasa
katakanlah kamu bisa untuk meraihnya
kamu bisa untuk menjalaninya
gapailah semuanya .......
Malam....
tahukah engkau aku sebenarnya tak pernah terpejam..??
tahukah engkau apa yag membuatku tak bisa nyaman,,??
tahukah engkau apa yang membuatku tak bisa berkesan,,??
Malam...
sesungguhnya aku sakit,,,
sesungguhnya ak menjerit..
sesunguhnya aku terhimpit..
oleh karena masalah hati yang pahit..
Malam...
bilamana aku bisa tersenyum,,?
bilamana aku tak berembun,,??
jika yang selama ini yg membuatku kagum justru mengalirkan air mata yang tertimbun....
Malam...
janganlah bermesra dgn bulan yang memancarkan cahaya,,,
janganlah bermesra dgn bintang yang bermandkian cahaya..
karena akulah mentari yg tak bisa menyinari gelapmu..
malam ini kurasa perih menggores hati segenap tawa terbungkam mati sejuta asa terbunuh sepi ragapun tak sanggup berdiri kemana harus kulangkahkan kaki semua jalan terasa berduri dimana harus kucari kebahagiaan sejati di hulu dunia tiada kutemui